Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/2003 · Keppres No. 1 Tahun 2003 · Keppres Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:6 Januari 2003
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDana Alokasi Umum Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan06 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2003. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pembagian dana yang adil dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait Dana Perimbangan. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pembagian DAU sebesar 25% dari penerimaan Dalam Negeri APBN setelah dikurangi penerimaan yang dibagihasilkan kepada Daerah. Dari jumlah tersebut, 10% dialokasikan untuk Daerah Provinsi dan 90% untuk Daerah Kabupaten/Kota. Penghitungan DAU dilakukan berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan mempertimbangkan Faktor Penyeimbang untuk menghindari penurunan kemampuan pembiayaan Daerah. Pelaksanaan penyaluran DAU diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Keuangan, dan penggunaan dana harus dilaporkan secara triwulanan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)