Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Batang Tahun 2014-2034 bertujuan untuk menciptakan keharmonisan pembangunan, melindungi sumber daya wilayah pesisir, menjamin keberlanjutan sumber daya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi kerusakan ekosistem. Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) meliputi pengelolaan terintegrasi dan berkelanjutan, peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat, pengendalian pemanfaatan sumber daya, peningkatan produksi sumber daya secara lestari, serta peningkatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim. Strategi yang digunakan mencakup penyusunan perencanaan WP3K terintegrasi, pelaksanaan WP3K berdasarkan rencana zonasi, menciptakan sinergi pembangunan antar sektor, meningkatkan kualitas pelayanan terkait pemanfaatan sumber daya, melindungi dan melestarikan sumber daya wilayah pesisir, memanfaatkan sumber daya secara lestari, meningkatkan kapasitas kelembagaan sosial ekonomi, mengendalikan penangkapan ikan yang ramah lingkungan, mengelola sumber daya alam untuk pariwisata yang tidak merusak ekosistem, menetapkan kawasan konservasi, dan menetapkan alur laut untuk menjamin keamanan aktivitas manusia dan biota laut. Rencana alokasi ruang WP3K meliputi kawasan pemanfaatan umum (zona perikanan budidaya laut, zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, zona industri, dan zona pariwisata), kawasan konservasi (Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/KKP3K), dan alur laut (alur pelayaran dan alur pipa laut).