Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Kabupaten Batang Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 3/2014 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2014Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Kabupaten Batang Tahun 2014-2034
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku21 Juli 2014
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Batang Tahun 2014-2034 bertujuan untuk menciptakan keharmonisan pembangunan, melindungi sumber daya wilayah pesisir, menjamin keberlanjutan sumber daya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi kerusakan ekosistem. Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) meliputi pengelolaan terintegrasi dan berkelanjutan, peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat, pengendalian pemanfaatan sumber daya, peningkatan produksi sumber daya secara lestari, serta peningkatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim. Strategi yang digunakan mencakup penyusunan perencanaan WP3K terintegrasi, pelaksanaan WP3K berdasarkan rencana zonasi, menciptakan sinergi pembangunan antar sektor, meningkatkan kualitas pelayanan terkait pemanfaatan sumber daya, melindungi dan melestarikan sumber daya wilayah pesisir, memanfaatkan sumber daya secara lestari, meningkatkan kapasitas kelembagaan sosial ekonomi, mengendalikan penangkapan ikan yang ramah lingkungan, mengelola sumber daya alam untuk pariwisata yang tidak merusak ekosistem, menetapkan kawasan konservasi, dan menetapkan alur laut untuk menjamin keamanan aktivitas manusia dan biota laut. Rencana alokasi ruang WP3K meliputi kawasan pemanfaatan umum (zona perikanan budidaya laut, zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, zona industri, dan zona pariwisata), kawasan konservasi (Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/KKP3K), dan alur laut (alur pelayaran dan alur pipa laut).

1. Program PWP3K serta lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk untuk melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan kewenangannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap satuan kerja perangkat daerah yang terkait dengan PWP3K menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya secara terpadu sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PWP3K yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan zonasi WP3K dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan, pembekuan sementara, denda administratif, dan pencabutan izin. 3. Sanksi pidana berupa kurungan atau denda dengan nilai yang telah ditetapkan.