Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 5/2018 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2018Tanggal Penetapan:31 Oktober 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku06 November 2018
Tanggal Penetapan31 Oktober 2018
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015. Pencabutan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan yang menemukan bahwa Perusahaan Daerah Bajiminasa tidak membuat laporan keuangan secara berkala, mengakibatkan ketidakjelasan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Selain itu, tim likuidasi Perusahaan Daerah Bajiminasa merekomendasikan pembubaran perusahaan. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, Perusahaan Daerah Bajiminasa dibubarkan/dilikuidasi, dan semua kekayaannya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah diperhitungkan hak dan kewajiban perusahaan. Pelaksanaan pembubaran perusahaan daerah akan dilakukan oleh Bupati.

(-)

(-)