Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2003Tanggal Penetapan:11 April 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tera
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku02 Mei 2003
Tanggal Penetapan11 April 2003
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tera di Propinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang menyerahkan pengelolaan laboratorium kemetrologian ke propinsi. Tujuannya adalah untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi kepentingan masyarakat, konsumen, dan produsen. Ketentuan substansial meliputi: - Obyek retribusi: Jasa pelayanan kemetrologian terhadap alat-alat UTTP dan pengujian BDKT. - Subyek retribusi: Setiap orang atau badan yang menggunakan jasa kemetrologian. - Tingkat penggunaan jasa ditentukan berdasarkan kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan yang digunakan. - Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, dengan tarif sebesar 100% dari dasar pengenaan retribusi yang ditetapkan oleh Gubernur. - Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah daerah dimana jasa tera/tera ulang dan pengujian BDKT diberikan. - Alat-alat UTTP wajib diuji tera/tera ulang secara berkala sesuai Keputusan Menteri yang membidangi. - Masa berlaku retribusi disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera.

1. Alat-alat UTTP yang telah ditera atau ditera ulang sebelum dan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku tanda tera.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana pasal 13 ayat (1) dan pasal 19 ayat (1) peraturan daerah ini, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang. 2. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimakud dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). 3. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban sebagairnana dimaksud pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).