di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2022-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 5/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2022-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Sulawesi Utara selama periode tersebut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam perumusan strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang kepariwisataan provinsi, serta merumuskan perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memformulasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan provinsi, serta menghasilkan rumusan indikator dan target sasaran pembangunan kepariwisataan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga menetapkan indikator sasaran pembangunan kepariwisataan yang meliputi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara, jumlah penerimaan devisa, lama tinggal wisatawan, jumlah pengeluaran wisatawan nusantara, dan produk domestik regional bruto sub sektor hotel dan restoran.