di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 04/2011 · Perda Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memantapkan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk:
Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur tentang wajib retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif, dan insentif pemungutan.