Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 04/2011 · Perda Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pemakaman Umum Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tk II Tangerang Pasal 26 sampai dengan Pasal 30; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyedotan Kakus; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perizinan Bidang Kesehatan; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; dan 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memantapkan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  4. Retribusi Penyediaan dan/atau penyedotan kakus
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum
  6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  9. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur tentang wajib retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif, dan insentif pemungutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum,tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Terutang yang tidak atau kurang dibayar.