Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Utara 3/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2013Tanggal Penetapan:27 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Tanggal Berlaku27 September 2013
Tanggal Penetapan27 September 2013
Tempat PenetapanTobelo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 ( Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 ( Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 582.664.545.746,57 dan belanja sebesar Rp. 550.447.751.224,04, menghasilkan surplus sebesar Rp. 32.216.794.522,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.546.148.524,03 dan pengeluaran sebesar Rp. 29.426.493.530,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (27.880.345.005,97). Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 998.448.856.684,42, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.234.755.309,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 996.214.101.375,42. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 2.768.613.249,99, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 182.141.136.621,53, arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan sebesar Rp. (149.924.342.099,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp. (29.426.493.530,00), dan arus kas dari aktivitas nonanggaran sebesar Rp. (21.687.742,54). Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)