Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 582.664.545.746,57 dan belanja sebesar Rp. 550.447.751.224,04, menghasilkan surplus sebesar Rp. 32.216.794.522,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.546.148.524,03 dan pengeluaran sebesar Rp. 29.426.493.530,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (27.880.345.005,97). Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 998.448.856.684,42, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.234.755.309,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 996.214.101.375,42. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 2.768.613.249,99, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 182.141.136.621,53, arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan sebesar Rp. (149.924.342.099,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp. (29.426.493.530,00), dan arus kas dari aktivitas nonanggaran sebesar Rp. (21.687.742,54). Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.