Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 7/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame menetapkan pajak atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Boven Digoel. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame, yang merupakan salah satu sumber pendanaan penting untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Objek pajak meliputi semua jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan, kecuali reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak Reklame (SPOPR) dan menyampaikan kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah menetapkan pokok pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOPR atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOPR atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00. 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.