Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame menetapkan pajak atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Boven Digoel. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame, yang merupakan salah satu sumber pendanaan penting untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Objek pajak meliputi semua jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan, kecuali reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak Reklame (SPOPR) dan menyampaikan kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah menetapkan pokok pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).