Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 06 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 06 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Wajo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 06/2005 · Perda Kabupaten Wajo No. 06 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 06 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2005Tanggal Penetapan:3 Mei 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Wajo
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku03 Mei 2005
Tanggal Penetapan03 Mei 2005
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo untuk Tahun Anggaran 2005. APBD tersebut mencakup pendapatan sebesar Rp 244.766.176.615,-, belanja sebesar Rp 278.870.164.762,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (34.103.988.147,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 36.788.488.813,10,- dan pengeluaran sebesar Rp. 2.684.500.666,10,-, dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 34.103.988.147,-. Rincian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Pembayaran kegiatan investasi jalan dan talud yang tertuang dalam kontrak kerja dapat direalisasikan setelah ada hasil pemeriksaan yang menyatakan tidak bermasalah. Bupati Wajo menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

Peraturan Daerah ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.

(-)