Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 12/2009 · Perda Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2009 · Perda Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2009Tanggal Penetapan:29 Desember 2009
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku29 Desember 2009
Tanggal Penetapan29 Desember 2009
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tempat Pelelangan Ikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran serta ketertiban pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan, yang dianggap sebagai pilar ekonomi penting bagi masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan serta masyarakat sekitarnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyediaan TPI oleh Pemerintah Daerah beserta perlengkapannya. 2. Penetapan Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan sebagai penanggung jawab pelaksanaan pelelangan ikan di TPI. 3. Pengaturan mengenai retribusi TPI, termasuk objek retribusi (pelayanan penyediaan fasilitas TPI), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas TPI), dan golongan retribusi (retribusi jasa usaha). 4. Perhitungan tarif retribusi sebesar 3% dari nilai lelang, dengan rincian 1,5% dipungut dari nelayan dan 1,5% dipungut dari pedagang ikan pemenang lelang. 5. Tata cara pemungutan retribusi, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta kadaluarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi. 6. Pemberian wewenang khusus kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 17, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).