Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 12/2002 · Perda Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2002Tanggal Penetapan:18 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku21 November 2002
Tanggal Penetapan18 November 2002
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi izin usaha di bidang industri dan perdagangan. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengembangan, pengendalian, dan pengaturan semua jenis usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, serta peningkatan kualitas pelayanan di bidang perizinan usaha industri dan perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Retribusi Izin Usaha sebagai retribusi daerah atas pemberian Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Tanda Daftar Industri (STDI), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  2. Kewajiban memiliki STDI bagi usaha industri dengan nilai investasi Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 200.000.000,-, SIUI bagi usaha industri dengan nilai investasi di atas Rp 200.000.000,-, dan SIUP bagi usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp 20.000.000,-.
  3. Masa berlaku SIUI, STDI, dan SIUP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Persyaratan pengajuan permohonan SIUI, STDI, dan SIUP, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  5. Penggolongan retribusi izin usaha sebagai retribusi perizinan tertentu.
  6. Penetapan tarif retribusi berdasarkan nilai investasi usaha industri dan perdagangan.
  7. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Tebo.
  8. Masa retribusi adalah 5 tahun, dan saat terutang retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Kewajiban Wajib Retribusi untuk mengisi SPdORD.
  10. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan atau ditenderkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).