Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Bhineka Kina Farma

Juga dikenal sebagai: Keppres 202/1961 · Keppres No. 202 Tahun 1961 · Keppres Nomor 202 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1961Tanggal Penetapan:9 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Bhineka Kina Farma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1961
Tanggal Penetapan09 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 202 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) "Bhineka Kina Farma". Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk menetapkan kepemimpinan sementara bagi perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1961. Keputusan ini mengatur pengangkatan R. Soebagio sebagai Direktur dan menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Mei 1961, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)