Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 17/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2002Tanggal Penetapan:5 November 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku12 November 2002
Tanggal Penetapan05 November 2002
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Lembaga Teknis Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan dan pengaturan organisasi Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA), Badan Pengawasan Daerah, Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah, Kantor Arsip Daerah, Kantor Catatan Sipil, Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan. 2. Penetapan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing lembaga teknis daerah. 3. Pengaturan susunan organisasi yang meliputi pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana, dan kelompok jabatan fungsional. 4. Penetapan bidang tugas unsur organisasi, termasuk kepala badan/kantor, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, dan seksi-seksi. Peraturan ini mengatur secara rinci struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Majalengka.

1. Tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya Reposisi jabatan.

(-)