Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pendaftaran Perdagangan dan Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 3/2009 · Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2009Tanggal Penetapan:17 Maret 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Pendaftaran Perdagangan dan Gudang
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku19 Maret 2009
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 28 Tahun 2002 tentang ketentuan Pendaftaran Gudang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pendaftaran perusahaan dan gudang di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan dan mengoptimalkan pelayanan pendaftaran perusahaan dan gudang, yang sebelumnya diatur dalam dua peraturan daerah terpisah. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan pendaftaran perusahaan dan gudang. Ketentuan substansial meliputi: - Kewajiban pendaftaran bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing, yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di daerah serta memiliki izin. - Kewajiban pendaftaran bagi setiap perusahaan yang memiliki atau menguasai gudang untuk mendukung kegiatan perdagangan barang. - Masa berlaku TDP dan TDG adalah 5 tahun dan wajib diperbaharui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. - Retribusi dikenakan atas pelayanan pemberian Tanda Daftar Perusahaan dan atau Gudang, dengan besaran yang berbeda berdasarkan bentuk usaha dan klasifikasi gudang.

1. TDP yang telah dimiliki sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai batas waktu berlakunya berakhir. 2. TDG yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku selama gudang yang bersangkutan masih dipergunakan untuk menyimpan barang-barang perniagaan.

1. Perusahaan yang tidak melakukan pendaftaran Perusahaan dan atau Gudang atau pembaharuan TDP atau TDG dikenakan sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis, pembatalan TDP, atau pencabutan SIUP/SIUI. 2. Apabila setelah dikenakan sanksi administrasi, Perusahaan tetap tidak mengindahkan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 1955 jo Undang-undang (Prp) Nomor 21 Tahun 1959.