Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Areal Konservasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 2/2015 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2015
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAreal Konservasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2015
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Areal Konservasi Daerah di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang adil dan lestari, serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tujuannya adalah mencapai kelestarian fungsi ekologi, pemanfaatan ekologi yang bertanggung jawab, perlindungan ekosistem, perbaikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat lokal, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam konservasi.

Ketentuan substansial mencakup kriteria penetapan areal konservasi daerah, yang meliputi kawasan dengan keanekaragaman hayati penting, bentang alam hutan luas, ekosistem unik, jasa lingkungan, sumber kehidupan masyarakat lokal, dan identitas budaya. Proses penetapan areal konservasi melibatkan perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, rehabilitasi, pengawasan, dan evaluasi. Inisiatif penetapan dapat berasal dari Pemerintah Daerah atau pihak ketiga, dengan proses verifikasi dan persetujuan yang diatur. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dalam penetapan areal konservasi, hak dan kewajiban masyarakat, wewenang dan tanggung jawab SKPD terkait, pengakuan masyarakat adat, peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pendataan dan akses informasi, perizinan pengelolaan, dan pembiayaan.

1. Paling lambat 5 (lima) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini semua Keputusan Bupati yang berkaitan dengan areal konservasi yang telah ada wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Aparatur Pemerintah Daerah yang tidak mengakui, menghormati, melindungi serta mengukuhkan hak masyarakat adat diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000. 2. Petugas yang tidak mengumumkan pendataan sumber daya alam dan lingkungan atau mengumumkannya secara tidak benar, atau tidak memberikan data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000. 3. Aparatur Pemerintah Daerah atau pejabat yang memberikan izin pengelolaan areal konservasi tanpa izin atau izin tidak memenuhi persyaratan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 4. Penanggungjawab usaha atau pihak lain yang mengelola areal konservasi tanpa izin, tidak memenuhi persyaratan, tidak mengendalikan dampak negatif, tidak memberikan keterangan yang diminta petugas pengawas atau masyarakat, dan/atau memberikan keterangan tidak benar terkait dengan perizinan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.