Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 7/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Februari 2016
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Februari 2016
Tempat PenetapanMungkid

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2016 merupakan peraturan baru yang menetapkan pencabutan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Secara fungsional peraturan ini menghapus berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan. Dengan demikian Perda No.7/2016 tidak menggantikan seluruh materi pengaturan dengan ketentuan baru yang mengatur kegiatan pertambangan, melainkan mencabut Perda No.1/2008 sehingga substansi Perda No.1/2008 tidak lagi berlaku di tingkat kabupaten.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak. Perda ini tidak melakukan perubahan (amendemen) terhadap ketentuan Perda No.1/2008, melainkan mencabutnya secara keseluruhan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal I.

  • Status berlaku dari peraturan ini: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 15 Februari 2016 (Pasal II). Perda ini diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang dan ditetapkan oleh Bupati Magelang setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Magelang.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Tujuan utama Perda ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan karena substansinya tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya (terakhir UU No.9 Tahun 2015).

    • Latar belakangnya adalah perubahan pembagian urusan pemerintahan yang menempatkan urusan pertambangan pada kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi berwenang mengatur usaha pertambangan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Perda ini tidak menetapkan kewajiban atau hak substantif baru bagi pihak ketiga; fungsi utamanya adalah mencabut Perda No.1/2008 sehingga ketentuan-ketentuan hak/kewajiban yang sebelumnya diatur oleh Perda No.1/2008 dinyatakan tidak berlaku lagi;

    • Secara implisit, kewajiban pemegang izin atau pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi peraturan perizinan bergeser ke peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/Provinsi yang berwenang.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Prinsip supremasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (kepatuhan terhadap perubahan kewenangan sesuai UU);

    • Prinsip penyesuaian norma hukum daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nasional untuk menjamin kesesuaian kewenangan dan kepastian hukum.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Mekanisme yang diatur bersifat formal: pencabutan Perda No.1/2008 dinyatakan dalam Pasal I Perda No.7/2016;

    • Peraturan ini menetapkan bahwa Perda mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal II) dan memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang untuk pemberitahuan umum;

    • Perda ini tidak mengatur mekanisme teknis pengalihan kewenangan atau penanganan izin yang telah diterbitkan sebelumnya — hal tersebut harus diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan pelaksana terkait dari Pemerintah Pusat/Provinsi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 15 Februari 2016 (Pasal II).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Perda No.7/2016 secara tegas mencabut Perda No.1/2008, namun tidak memuat ketentuan peralihan rinci tentang status perizinan atau hak-hak pelaku usaha yang telah diberikan berdasarkan Perda No.1/2008.

    • Ketiadaan aturan peralihan eksplisit berarti bahwa penanganan terhadap izin dan kegiatan pertambangan yang sudah berjalan harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Daerah Provinsi yang mengatur pelaksanaan kewenangan pertambangan).

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus bagi pihak-pihak terkait. Penyesuaian terhadap kerangka hukum baru harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal perizinan dan pengalihan kewenangan.

  • Grandfathering clauses:

    • Perda No.7/2016 tidak memuat klausul "grandfathering" atau ketentuan yang secara tegas mempertahankan keberlakuan izin/aktivitas yang diterbitkan berdasarkan Perda No.1/2008. Oleh karena itu tidak ada jaminan perlindungan transisional tertulis dalam teks Perda ini terhadap izin/aktivitas lama selain rujukan umum ke kewenangan peraturan yang lebih tinggi.

Tidak mengatur sanksi