Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah pada Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 1/2026 · Permendagri No. 1 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2026Tanggal Penetapan:8 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
Tanggal Berlaku09 Januari 2026
Tanggal Penetapan08 Januari 2026

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman umum pemberian Bantuan Pemerintah oleh Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui penyediaan sarana dan prasarana, serta mendukung pencapaian target program Kementerian dan prioritas Presiden. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penerima Bantuan Pemerintah mencakup pemerintah daerah, pemerintah desa, serta organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya yang sah. Jenis bantuan yang diberikan meliputi pemberian penghargaan, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, serta bantuan lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian. Bantuan tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Mekanisme pemberian bantuan dilakukan secara langsung melalui proses verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, yang terdiri dari unsur APIP, biro perencanaan, biro keuangan dan aset, biro hukum, serta unit kerja eselon I terkait. Calon penerima wajib mengajukan proposal melalui sistem elektronik Kementerian. Setelah disetujui, Penanggung Jawab Program akan menyalurkan bantuan yang dibuktikan dengan berita acara. Penerima bantuan memiliki kewajiban untuk menandatangani pakta integritas, mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, menggunakan bantuan sesuai peruntukan, memelihara bantuan, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

(-)

1. Menteri dapat melakukan penghentian Bantuan Pemerintah apabila penerima bantuan tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan.