Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi / Huller / Penyosohan Beras

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 6/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2004Tanggal Penetapan:16 Juni 2004
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Penggilingan Padi / Huller / Penyosohan Beras
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku18 Juni 2004
Tanggal Penetapan16 Juni 2004
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1984 Nomor 12) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 tahun 1992 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi/Huller/Penyosohan Beras di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan perekonomian masyarakat pedesaan, terutama petani, serta menciptakan lapangan kerja dan persaingan yang sehat dalam usaha penggilingan padi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan perusahaan penggilingan padi/huller/penyosohan beras harus memperoleh izin dari Bupati.
  2. Izin usaha berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya, dengan kewajiban daftar ulang setiap 5 tahun.
  3. Perusahaan penggilingan padi/huller/penyosohan beras skala kecil keliling juga harus memperoleh izin dan memenuhi ketentuan operasional tertentu.
  4. Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan usahanya setiap 6 bulan sekali dan mengajukan perizinan baru apabila terjadi peralihan hak/kepemilikan usaha, pindah lokasi, atau perluasan tempat usaha.
  5. Retribusi izin usaha dibedakan berdasarkan skala perusahaan (kecil, kecil keliling, besar) dengan tarif yang berbeda.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan pembayaran.

1. Terhadap izin usaha perusahaan penggilingan padi / huller / penyosohan beras yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1992 dinyatakan masih tetap berlaku, maka setelah diundangkan Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.