Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 5/2012 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Mei 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara
LokasiPemerintah Provinsi Maluku Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Mei 2012
Tempat PenetapanSofifi

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 72 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah (Berita Daerah Tahun 2005 Nomor 31 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah kabupaten/kota, serta dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan, serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah (top-down), bawah-atas (bottom-up), kompetitif, dan sosio-kultural. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan RPJP Daerah, RTRW Provinsi, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD, termasuk tahapan dan pihak yang terlibat.

1. Dokumen rencana pembangunan Daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan Daerah baru, yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)