Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 1/2014 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:27 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku01 September 2014
Tanggal Penetapan27 Agustus 2014
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp.562.938.244.084,05,- dan belanja sebesar Rp.577.069.356.336,69,- sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 14.131.112.252,64,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 76.147.889.569,90,- dan pengeluaran sebesar Rp. 24.595.916.128,90,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 51.551.973.441,00,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 37.420.861.188,36.
  2. Neraca per 31 Desember 2013, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.342.012.879.108,29,-, jumlah kewajiban sebesar Rp. 37.429.752.611,00,-, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.304.583.126.497,29,-.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013, dengan saldo kas awal Rp.39.193.005.620,90,- dan saldo kas akhir Rp. 37.236.314.118,36,-.
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)