Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 07/2017 · Perda Kota Palopo No. 07 Tahun 2017 · Perda Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2014.

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan meliputi penghapusan dan perubahan beberapa definisi terkait retribusi, perubahan jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi di RSUD dan Puskesmas, serta perubahan struktur dan besaran tarif retribusi untuk pelayanan persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, serta pelayanan tera/tera ulang. Latar belakang perubahan ini adalah menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan ekonomi terkini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.

(-)

(-)