Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang

Juga dikenal sebagai: PP 12/2025 · PP No. 12 Tahun 2025 · PP Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Kawasan Ekonomi Khusus

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, dengan menetapkan sebagian wilayahnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. KEK ini mencakup area seluas 2.886,87 hektare dan meliputi kegiatan usaha produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pariwisata. Badan usaha yang ditunjuk bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kawasan ini, dengan batas waktu pembangunan hingga siap beroperasi selama 36 bulan. Jika tidak siap, Dewan Nasional KEK dapat memberikan perpanjangan waktu atau mengusulkan pencabutan penetapan KEK.

(-)

(-)