Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, dengan menetapkan sebagian wilayahnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. KEK ini mencakup area seluas 2.886,87 hektare dan meliputi kegiatan usaha produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pariwisata. Badan usaha yang ditunjuk bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kawasan ini, dengan batas waktu pembangunan hingga siap beroperasi selama 36 bulan. Jika tidak siap, Dewan Nasional KEK dapat memberikan perpanjangan waktu atau mengusulkan pencabutan penetapan KEK.