di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Grobogan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 10/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 ini mengatur tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Grobogan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini membentuk organisasi kecamatan dan kelurahan. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kesejahteraan Rakyat, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lurah berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya, berada di bawah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural di kecamatan dan kelurahan, serta kelompok jabatan fungsional.