di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 185 Tahun 1967 tentang Penugasan Letnan Jenderal GPH Djatikusumo Duta Besar Di Perancis Sebagai Penasehat Delegasi Indonesia Di Paris Meeting
Juga dikenal sebagai: Keppres 185/1967 · Keppres No. 185 Tahun 1967 · Keppres Nomor 185 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menunjuk seorang penasehat bagi Delegasi Indonesia yang akan menghadiri pertemuan lanjutan dari Paris Meeting. Penunjukan ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa Delegasi Indonesia memiliki dukungan dan nasihat yang memadai selama pertemuan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan Letnan Jenderal, yang juga menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia di Perancis, untuk bertindak sebagai penasehat Delegasi Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus lainnya bagi subjek hukum terkait.