Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 185 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 185 Tahun 1967 tentang Penugasan Letnan Jenderal GPH Djatikusumo Duta Besar Di Perancis Sebagai Penasehat Delegasi Indonesia Di Paris Meeting

Juga dikenal sebagai: Keppres 185/1967 · Keppres No. 185 Tahun 1967 · Keppres Nomor 185 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1967Tanggal Penetapan:17 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Letnan Jenderal GPH Djatikusumo Duta Besar Di Perancis Sebagai Penasehat Delegasi Indonesia Di Paris Meeting
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 1967
Tanggal Penetapan17 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menunjuk seorang penasehat bagi Delegasi Indonesia yang akan menghadiri pertemuan lanjutan dari Paris Meeting. Penunjukan ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa Delegasi Indonesia memiliki dukungan dan nasihat yang memadai selama pertemuan tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan Letnan Jenderal, yang juga menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia di Perancis, untuk bertindak sebagai penasehat Delegasi Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus lainnya bagi subjek hukum terkait.

(-)

(-)