Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 9/2021 · Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Balangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang mencakup aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengolahan air limbah, pengolahan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan dan pengendalian, serta pemberdayaan masyarakat.
  3. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali).
  4. Pengelolaan perumahan dan permukiman yang telah ditingkatkan kualitasnya untuk keberlanjutan.
  5. Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  6. Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  7. Tugas Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  8. Pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan-larangan terkait pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, pembekuan/pencabutan izin, perintah pembongkaran bangunan, kewajiban pemulihan fungsi lahan, dan lain-lain.