di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 8/2017 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah: Terjadi penambahan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah dan dana penyesuaian otonomi khusus.
Belanja Daerah: Terdapat perubahan pada belanja daerah, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan pengembalian investasi non-permanen. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat, di mana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya.