di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/PLPS/2006 · Peraturan LPS No. 2/PLPS/2006
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur mengenai kewajiban Bank Umum untuk menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai peserta penjaminan. Laporan yang wajib disampaikan meliputi:
Laporan-laporan tersebut memiliki batas waktu penyampaian yang berbeda-beda, yang diatur dalam Pasal 6. Keterlambatan penyampaian laporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.