Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2006 Tahun 2006

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/PLPS/2006 · Peraturan LPS No. 2/PLPS/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2006Tanggal Penetapan:9 Maret 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaLaporan Bank Umum
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku09 Maret 2006
Tanggal Penetapan09 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur mengenai kewajiban Bank Umum untuk menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai peserta penjaminan. Laporan yang wajib disampaikan meliputi:

  1. Laporan posisi simpanan bulanan.
  2. Laporan keuangan bulanan.
  3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
  4. Laporan susunan Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, Direksi dan Komisaris bank setiap kali ada perubahan.
  5. Laporan perubahan alamat bank.

Laporan-laporan tersebut memiliki batas waktu penyampaian yang berbeda-beda, yang diatur dalam Pasal 6. Keterlambatan penyampaian laporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

(-)

1. Bank Umum yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan. 2. Denda dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.