Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 7/2013 · Perda Kota Blitar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanBlitar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan merangsang pertumbuhan perekonomian daerah dengan menyempurnakan struktur dan besaran tarif serta penambahan objek retribusi jasa usaha. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Lampiran I, III, IV, dan VI dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Lampiran II dan V tetap berlaku.

1. Setiap penduduk/Wajib Retribusi yang melampaui batas waktu dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dikenai denda administratif dengan besaran yang bervariasi. 2. Penduduk yang tidak membawa KTP/KPS dikenai denda sebesar Rp. 50.000. 3. Orang asing yang tidak membawa Surat Keterangan Izin Tinggal Terbatas dikenai denda sebesar Rp. 1.000.000.