Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 3/2012 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2012Tanggal Penetapan:29 Juni 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku24 Juli 2012
Tanggal Penetapan29 Juni 2012
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Nomor 06, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Ketahanan Pangan, serta Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah.
  2. Perubahan susunan organisasi Bappeda yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan), Bidang Sosial Budaya, Bidang Kependudukan dan Pemerintahan, Bidang Statistik, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Ekonomi, Bidang Penyusunan dan Pengendalian Program, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Perubahan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Keuangan, Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan), Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa, Bidang Kewaspadaan, Bidang Politik dan Kemasyarakatan, Bidang Perlindungan Masyarakat, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Perubahan tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup dalam membantu Bupati merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengkoordinasi dan mengevaluasi kebijakan teknis di bidang pembinaan dan koordinasi di Bidang Lingkungan Hidup.
  5. Penambahan Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah sebagai bagian dari Lembaga Teknis Daerah, dengan tugas pokok membantu Bupati dalam merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kebijakan teknis di Bidang Arsip dan Perpustakaan Daerah.

Pelaksanaan penataan Organisasi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2013.

(-)