Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah kesetaraan gender sebagai hak asasi manusia yang perlu diwujudkan melalui PUG. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan fungsi PUG, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Kelembagaan PUG dibentuk, terdiri dari Pokja PUG, Focal Point PUG, Tim Teknis PUG, Forum Data Gender dan Anak, dan Sekretariat Bersama. Perencanaan PUG mencakup Analisis Gender, rencana strategis PUG, RAD PUG, dan Data Terpilah Gender. Pelaksanaan PUG meliputi penguatan komitmen, kegiatan Responsif Gender, Partisipasi Masyarakat, kerja sama, dan pendanaan. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas PUG. Pembinaan dilakukan oleh Wali Kota melalui Pokja PUG.