Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2018 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2018Tanggal Penetapan:30 Agustus 2018
Otonomi & Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku30 Agustus 2018
Tanggal Penetapan30 Agustus 2018
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemakaman di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan fasilitas pemakaman yang layak seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan yang seringkali menggusur tempat pemakaman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pemakaman, menyediakan tempat pemakaman yang sesuai dengan tata ruang dan lingkungan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis tempat pemakaman, yaitu Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK). TPU dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas perencanaan penyediaan TPU yang dikelola olehnya. Lahan untuk TPU dapat diperoleh dari pengadaan tanah, hibah, wakaf, atau pengembang perumahan. Bupati dapat menetapkan pemindahan, penutupan, atau perubahan peruntukan TPU dengan persetujuan DPRD.

TPBU disediakan dan dikelola oleh badan hukum yang bersifat sosial atau keagamaan, dan pengelolaannya tidak boleh bersifat komersial. Pengelolaan TPBU wajib mendapat izin dari Bupati. TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk keperluan pemakaman yang karena faktor sejarah kebudayaan mempunyai arti khusus.

Setiap ahli waris yang akan memakamkan jenazah wajib memakamkan di tempat pemakaman sesuai agama atau kepercayaan jenazah. Pemakaman jenazah harus dilakukan paling lama 24 jam setelah meninggal dunia, kecuali ada penundaan dengan pemberitahuan tertulis atau untuk kepentingan penyidikan. Pengembang perumahan wajib menyediakan lahan pemakaman atau dana kompensasi.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemakaman. Terdapat larangan-larangan terkait pengelolaan tempat pemakaman dan tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di atas petak tanah pemakaman.

1. Tempat pemakaman yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaanya dan tidak harus menyesuaikan dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 35, dan Pasal 38 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).