Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga dan Produksi. Tujuannya adalah untuk melindungi K3 tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja dari potensi bahaya pesawat tenaga dan produksi, menjamin pesawat tenaga dan produksi yang aman, serta menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. *Ruang Lingkup Kegiatan*: Peraturan ini mencakup kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi. Pesawat tenaga dan produksi meliputi penggerak mula, mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga mekanik, dan tanur (furnace).
2. *Syarat-Syarat K3*: Persyaratan K3 meliputi aspek perencanaan dan pembuatan, pemasangan atau perakitan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemakaian atau pengoperasian pesawat tenaga dan produksi. Persyaratan ini mencakup pembuatan gambar konstruksi, perhitungan kekuatan konstruksi, pemilihan bahan yang sesuai standar, dan penyediaan alat perlindungan.
3. *Personel K3*: Peraturan ini mengatur persyaratan kompetensi dan kewenangan bagi teknisi dan operator K3 bidang pesawat tenaga dan produksi, termasuk klasifikasi operator berdasarkan jenis pesawat dan tingkatannya (Kelas I dan Kelas II). Persyaratan meliputi pendidikan, pengalaman, kesehatan, usia, dan kepemilikan lisensi K3.
4. *Pemeriksaan dan Pengujian*: Setiap kegiatan terkait pesawat tenaga dan produksi harus melalui pemeriksaan dan pengujian yang meliputi pemeriksaan pertama, berkala, khusus, dan ulang. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis atau Ahli K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi yang ditunjuk oleh Menteri.