Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

Juga dikenal sebagai: Permenaker 38/2016 · Permenaker No. 38 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 38 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Pelayanan KesehatanTransportasi Darat, Laut & UdaraHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER. 04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi; 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor SE.NO.01/DJPPK/VI/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengujian Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Petugas dan Operator Pesawat Uap, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Angkat dan Angkut; dan 3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP/75/PPK/XII/2013 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan, Pesawat Angkat-Angkut, dan Pesawat Tenaga dan Produksi, khusus yang mengatur Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Pesawat Tenaga dan Produksi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga dan Produksi. Tujuannya adalah untuk melindungi K3 tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja dari potensi bahaya pesawat tenaga dan produksi, menjamin pesawat tenaga dan produksi yang aman, serta menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. *Ruang Lingkup Kegiatan*: Peraturan ini mencakup kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi. Pesawat tenaga dan produksi meliputi penggerak mula, mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga mekanik, dan tanur (furnace). 2. *Syarat-Syarat K3*: Persyaratan K3 meliputi aspek perencanaan dan pembuatan, pemasangan atau perakitan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemakaian atau pengoperasian pesawat tenaga dan produksi. Persyaratan ini mencakup pembuatan gambar konstruksi, perhitungan kekuatan konstruksi, pemilihan bahan yang sesuai standar, dan penyediaan alat perlindungan. 3. *Personel K3*: Peraturan ini mengatur persyaratan kompetensi dan kewenangan bagi teknisi dan operator K3 bidang pesawat tenaga dan produksi, termasuk klasifikasi operator berdasarkan jenis pesawat dan tingkatannya (Kelas I dan Kelas II). Persyaratan meliputi pendidikan, pengalaman, kesehatan, usia, dan kepemilikan lisensi K3. 4. *Pemeriksaan dan Pengujian*: Setiap kegiatan terkait pesawat tenaga dan produksi harus melalui pemeriksaan dan pengujian yang meliputi pemeriksaan pertama, berkala, khusus, dan ulang. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis atau Ahli K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi yang ditunjuk oleh Menteri.

(-)

1. Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.