Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga referensi berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, harga referensi didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex 1511.90.36 yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE berlaku dari 1 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, HPE yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.