di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 27/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 27 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk periode 2020-2024.
Latar Belakang dan Tujuan: Road Map ini merupakan pelaksanaan dari Grand Design Reformasi Birokrasi dan rencana program Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN selama lima tahun. Tujuannya adalah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan memberikan pelayanan publik berkualitas.
Ketentuan Substansial: