di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 3/2022 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkewajiban menjaga keberlangsungan usaha perusahaan ini melalui penyertaan modal daerah.
Ketentuan Substansial: