Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 3/2022 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2022Tanggal Penetapan:4 April 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku04 April 2022
Tanggal Penetapan04 April 2022
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 Nomor 158)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkewajiban menjaga keberlangsungan usaha perusahaan ini melalui penyertaan modal daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perseroan sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang bersumber dari APBD.
  2. Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dilimpahkan kepada Direksi BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera.
  3. Direksi BUMD bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran, dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah.
  4. Perseroan wajib memberikan input perencanaan penyertaan modal daerah dan mengelola penyertaan modal daerah dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  5. Bupati melakukan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyertaan modal daerah, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
  6. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Perseroan, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan perangkat daerah yang membidangi pengawasan.

(-)

(-)