Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 7/2017 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanAek Kanopan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan melakukan penambahan terhadap beberapa alat kesehatan yang belum ditetapkan retribusinya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya serta di Rumah Sakit Umum Daerah Aek Kanopan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pelayanan kesehatan dan tarif retribusinya, termasuk pemeriksaan umum, tindakan medis, pelayanan rawat inap, penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi), pelayanan farmasi, serta tindakan medis operatif. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan, kelas perawatan (III, II, I, VIP), dan kategori tindakan (terencana atau tidak terencana).

(-)

(-)