Qanun ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan penyediaan sarana dan prasarana air minum demi kesejahteraan masyarakat, menunjang program pembangunan daerah di bidang pengelolaan air minum, melaksanakan fungsi sosial, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha utama Perumda adalah pengelolaan dan penyediaan air minum. Sumber modal BUMD berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Bupati selaku Kepala Daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat terkait. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Qanun ini mengatur mengenai KPM, Dewan Pengawas, Direksi, dan kepegawaian Perumda, termasuk persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, dan hak serta kewajiban masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Komite Lainnya, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, perencanaan (Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran), operasional (Standar Operasional Prosedur, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pengadaan Barang dan Jasa, Kerja Sama, Pinjaman), pelaporan Dewan Pengawas dan Direksi, penetapan tarif air minum, penggunaan laba, dan pembubaran Perumda.