Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Penyelenggaraan kearsipan berasaskan pada kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal usul, aturan asli, keamanan dan keselamatan, profesional, responsif, antisipatif, partisipatif, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, kepentingan umum, dan kearifan lokal.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan terhadap berbagai organisasi dan lembaga, serta melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan kearsipan yang mencakup pedoman pengelolaan arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur kearsipan, pengembangan lembaga kearsipan daerah, kerjasama dengan berbagai pihak, penggunaan sarana dan prasarana kearsipan, serta pembinaan kearsipan.
Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Pemerintah Daerah menetapkan jadual retensi arsip sebagai pedoman penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. Sumberdaya aparatur kearsipan terdiri atas Arsiparis dan pengelola teknis kearsipan. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah. Badan wajib menjamin kemudahan akses arsip dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelamatan arsip dan forum kearsipan.