Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1961 tentang Penetapan Gedung Merdeka Di Bandung Sebagai Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1961 · Keppres No. 22 Tahun 1961 · Keppres Nomor 22 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Januari 1961
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Gedung Merdeka Di Bandung Sebagai Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Gedung Merdeka di Bandung sebagai tempat persidangan dan Sekretariat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Latar belakang keputusan ini adalah pembentukan Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang memerlukan tempat dan gedung yang sesuai untuk keperluan persidangan. Gedung Merdeka dipilih karena dianggap memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Keputusan ini menyimpang dari pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Dasar, dan berlaku mulai tanggal 10 November 1960.

(-)

(-)