di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN DAN BENTUK PRODUK HUKUM DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 12/2007 · Perda Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prosedur penyusunan dan bentuk produk hukum daerah di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Ketentuan Substansial:
Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan Bersama Bupati/Walikota. Produk hukum daerah yang bersifat penetapan meliputi Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati. Materi muatan produk hukum daerah meliputi seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah serta penjelasan lebih lanjut terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Prosedur penyusunan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan meliputi perencanaan yang didasarkan pada Program Legislasi Daerah (Prolegda). Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun rancangan produk hukum daerah, yang kemudian dibahas dengan Bagian Hukum dan SKPD terkait. Rancangan tersebut harus mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan pimpinan SKPD terkait sebelum diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap rancangan tersebut.
Rancangan Peraturan Daerah yang diprakarsai oleh Bupati disampaikan kepada DPRD untuk dibahas. Pembahasan rancangan Peraturan Daerah atas inisiatif DPRD dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah atau pimpinan SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Produk hukum daerah yang bersifat penetapan ditandatangani oleh Bupati, yang dapat didelegasikan kepada Sekretaris Daerah. Pimpinan SKPD penyusun produk hukum daerah yang bersifat penetapan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dan diajukan kepada Sekretaris Daerah setelah mendapat paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum.
Penomoran produk hukum daerah dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah, sedangkan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Bupati/Walikota serta produk hukum yang bersifat penetapan tertentu diumumkan dalam Berita Daerah. Sebelum disebarluaskan, produk hukum harus diautentifikasi oleh Bagian Hukum. Penggandaan, pendistribusian, dan pendokumentasian dilakukan oleh Bagian Hukum dan SKPD pemrakarsa. Sosialisasi produk hukum dilakukan bersama-sama oleh Bagian Hukum dan SKPD pemrakarsa.