di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 28/2006 · Perda Kota Samarinda No. 28 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyesuaian retribusi tempat khusus parkir.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah, orang, atau badan hukum, dengan tujuan menyediakan fasilitas parkir yang aman dan lancar. Setiap pemilik bangunan di sekitar jalan kelas III ke atas wajib menyelenggarakan tempat khusus parkir. Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan parkir. Penyelenggara parkir dapat memungut sewa dengan persetujuan Kepala Daerah.
Lokasi parkir harus memenuhi persyaratan keselamatan, kelancaran lalu lintas, kemudahan akses, keamanan, ketertiban, penataan ruang, dan kelestarian lingkungan. Fasilitas parkir meliputi pelataran terbuka, ruang parkir beratap, dan peralatan parkir dalam gedung. Penyelenggara wajib menyediakan fasilitas ketertiban dan keamanan.
Retribusi Khusus Parkir dipungut atas pelayanan penyediaan tempat parkir oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola BUMD atau swasta. Subjek retribusi adalah pengguna tempat parkir. Besaran retribusi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tarif yang ditetapkan. Tarif dapat seragam atau bervariasi sesuai golongan. Waktu pemungutan retribusi bervariasi, termasuk langsung, saat keluar/masuk, atau berlangganan, dengan menggunakan karcis atau stiker yang disahkan Kepala Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penghapusan piutang retribusi kadaluarsa, pengajuan keberatan, penagihan, pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pembukuan bagi wajib retribusi dengan omzet tertentu, pemeriksaan oleh Kepala Daerah, dan pengawasan pelaksanaan peraturan.