Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 7/2018 · Permenhub No. 7 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2018Tanggal Penetapan:28 Februari 2018
Kebijakan Umum PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaRencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 Maret 2018
Tanggal Penetapan28 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RIP-SKKNI) Sektor Transportasi. RIP-SKKNI Sektor Transportasi disusun berdasarkan struktur dan format yang meliputi pendahuluan, acuan normatif, metode penyusunan, peta jalan penyusunan SKKNI sektor transportasi, program penyusunan SKKNI sektor transportasi, organisasi pelaksanaan penyusunan SKKNI, rekomendasi pelaksanaan, dan lampiran peta kompetensi. RIP SKKNI diwujudkan dalam bentuk peta kompetensi yang meliputi bidang kereta api, darat, laut, udara, dan angkutan multimoda. Pemetaan kompetensi kerja meliputi analisis tujuan, fungsi kunci, fungsi utama, dan fungsi dasar. Setelah pemetaan kompetensi ditetapkan, Menteri menyusun SKKNI sesuai skala prioritas. Perumusan Rancangan SKKNI dilakukan dengan metode riset lapangan/penyusunan, adaptasi, atau adopsi. SKKNI yang telah disusun disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk ditetapkan. Sistem Standarisasi Kompetensi Nasional terdiri atas pengembangan, penerapan, harmonisasi, pembinaan, dan pengendalian SKKNI. Kompetensi kerja di sektor transportasi terdiri atas kompetensi di bidang kereta api, darat, laut, udara, dan angkutan multimoda yang terdiri atas tiga jenis standar kompetensi kerja, yaitu SKKNI, Standar Internasional, dan Standar Khusus.

(-)

(-)