Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG TAHUN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2009Tanggal Penetapan:12 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG TAHUN 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku12 Juni 2009
Tanggal Penetapan12 Juni 2009
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah PAD, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan berprinsip pada ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan sosial (social oriented).

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham sebesar Rp 1.999.990.200,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Besarnya nilai penyertaan modal dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Syariah Bangka Belitung. Laba yang ditetapkan oleh RUPS, setelah dikurangi pajak perseroan, dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik. Keuntungan dari hasil usaha menjadi hak pemerintah daerah dan disetorkan ke kas daerah.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk mewakili pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Syariah Bangka Belitung. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)