Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 11/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2009Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku19 Oktober 2009
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memperlancar kegiatan dunia usaha melalui peranan Lembaga Penjaminan Kredit (LPK). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pendanaan LPK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan LPK di Provinsi Sulawesi Tengah. LPK didirikan sebagai Badan Usaha Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi atas saham, dengan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas. Modal disetor awal LPK ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).

LPK memiliki tugas pokok memberikan jaminan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) untuk memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Keuangan. Fungsi LPK meliputi membantu KUMKM dalam melengkapi persyaratan jaminan, meminimalisasi risiko bagi Lembaga Pembiayaan, dan membantu permasalahan KUMKM sesuai dengan bidang usaha LPK.

Struktur organisasi LPK terdiri dari Direksi dan Komisaris yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi bertanggung jawab atas manajemen operasional dan kekayaan Perseroan, sedangkan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja Direksi. Pengawasan terhadap kinerja LPK juga dilakukan oleh DPRD dan masyarakat.

(-)

1. Setiap pengelola LPK yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar dalam pengelolaan dana penjaminan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap pengelola LPK yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.