di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 11/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memperlancar kegiatan dunia usaha melalui peranan Lembaga Penjaminan Kredit (LPK). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pendanaan LPK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan LPK di Provinsi Sulawesi Tengah. LPK didirikan sebagai Badan Usaha Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi atas saham, dengan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas. Modal disetor awal LPK ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).
LPK memiliki tugas pokok memberikan jaminan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) untuk memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Keuangan. Fungsi LPK meliputi membantu KUMKM dalam melengkapi persyaratan jaminan, meminimalisasi risiko bagi Lembaga Pembiayaan, dan membantu permasalahan KUMKM sesuai dengan bidang usaha LPK.
Struktur organisasi LPK terdiri dari Direksi dan Komisaris yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi bertanggung jawab atas manajemen operasional dan kekayaan Perseroan, sedangkan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja Direksi. Pengawasan terhadap kinerja LPK juga dilakukan oleh DPRD dan masyarakat.