Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 4/2013 · Perda Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Maret 2013
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan kemandirian fiskal dengan memberdayakan potensi pajak daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kontribusi pajak dari kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,22% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). SPPT diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diisi oleh wajib pajak. 4. **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, atau SKPDLB kepada Bupati. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.