Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan kemandirian fiskal dengan memberdayakan potensi pajak daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kontribusi pajak dari kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,22% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). SPPT diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diisi oleh wajib pajak.
4. **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, atau SKPDLB kepada Bupati. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.