Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mengatur tentang pajak reklame, yang meliputi nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet, televisi, radio, dan media sejenis, serta label/merek produk yang melekat pada barang dagangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi, waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan pajak.