Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 30 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 30/2011 · Perda Kabupaten Ngawi No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanNgawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 1999 Nomor 02)

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mengatur tentang pajak reklame, yang meliputi nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet, televisi, radio, dan media sejenis, serta label/merek produk yang melekat pada barang dagangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi, waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau tidak melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.