Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1999 · Keppres No. 20 Tahun 1999 · Keppres Nomor 20 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1999Tanggal Penetapan:3 Maret 1999
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1999
Tanggal Penetapan03 Maret 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Akademi Pendidikan Guru Agama Hindu Negeri di Denpasar diintegrasikan ke dalam STAHN di Denpasar.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga terdidik di bidang ilmu pengetahuan agama Hindu dengan mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) di Denpasar. Tujuannya adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

Ketentuan Substansial

STAHN akan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Tugas utama STAHN adalah menyelenggarakan program pendidikan profesional dan/atau akademik di bidang ilmu pengetahuan agama Hindu. Struktur organisasi STAHN terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan fungsional dilakukan oleh Menteri Agama. Rincian tugas dan fungsi STAHN akan ditetapkan oleh Menteri Agama dengan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Akademi Pendidikan Guru Agama Hindu Negeri di Denpasar diintegrasikan ke dalam STAHN di Denpasar.

(-)