Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaen Barru Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 11/2012 · Perda Kabupaten Barru No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2012Tanggal Penetapan:29 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaen Barru Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku29 Oktober 2012
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tempat PenetapanBarru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012. 2. Peraturan Bupati Barru Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012.

Peraturan Daerah Kabupaten Barru ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 19.285.379.864,91, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 528.754.863.375,91. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 66.302.071.017,04, sehingga total belanja menjadi Rp. 564.044.556.299,04. Peningkatan ini terjadi baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Akibat perubahan tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 35.289.692.923,13. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 34.557.818.040,09, sementara pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar (Rp. 12.458.873.112,04).

(-)

(-)