Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Juga dikenal sebagai: PP 58/2013 · PP No. 58 Tahun 2013 · PP Nomor 58 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2013
Tanggal Penetapan22 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mengatur bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau. Peraturan ini menetapkan bahwa pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, kerja sama Tridharma, dan sumber lain yang sah. PTN Badan Hukum memiliki otonomi dalam mengelola pendapatan tersebut. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman, hibah, atau penyertaan modal negara. Selain itu, PTN Badan Hukum dapat menetapkan tarif biaya pendidikan dengan berkonsultasi dengan Menteri dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan pihak yang membiayai. Pemerintah daerah dan masyarakat juga dapat memberikan bantuan dalam bentuk dana atau barang. Semua aset yang diperoleh harus dicatat dan dikelola secara akuntabel.

1. Penyesuaian bentuk dan mekanisme pendanaan PTN Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 10 Agustus 2014.

(-)