Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Subang. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren harus memenuhi unsur Kiai, Santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah. Pendirian pesantren harus berkomitmen pada Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila. Penyelenggaraan pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila. Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Bupati melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta komunikasi dengan kalangan Pesantren. Dibentuk tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pesantren yang berprestasi. Masyarakat dapat berperan serta dalam fasilitasi pesantren. Sumber pembiayaan dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah. Bupati melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan fasilitasi.