Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 9/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2023Tanggal Penetapan:11 Desember 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku11 Desember 2023
Tanggal Penetapan11 Desember 2023
Tempat PenetapanSubang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Subang. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren harus memenuhi unsur Kiai, Santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah. Pendirian pesantren harus berkomitmen pada Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila. Penyelenggaraan pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila. Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Bupati melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta komunikasi dengan kalangan Pesantren. Dibentuk tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pesantren yang berprestasi. Masyarakat dapat berperan serta dalam fasilitasi pesantren. Sumber pembiayaan dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah. Bupati melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan fasilitasi.

(-)

(-)